| PROGRAM UMUM PERBAMIDA MASA BAKTI 2000 - 2004 |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Saturday, 07 July 2007 09:54 |
|
I. PENDAHULUAN Sebagai mana kita ketahui pemerintah telah melakukan langkah – langjah kebijaksanaan dalam dunia perbankan sejak 1 juni 1983, yaitu deregulasi kemudian per4aturan – peraturan ini di sempurnakan lagi dengan PAKET 27/1988, PAKMAR 25/1989 sehingga lahir undang – undang Nomor : 7/1992 tentang perbankan dan disempurnakan dengan undang – undang Nomor :10/1998. Deregulasi dan debirokratisasi perbankan tersebut diatas menuntut dari perbankan pada umumnya BPR pada khususnya untuk bekerja lebih professional. Sehubungan hal tersebut diatas, di susun program kerja dengan thema “Panca Program” : 1. pengembangan menejemen yang sehat dan realistis. 2. peningkatan pelayanan pada masyarakat. 3. peningkatan perananya sebagai salah satu sumber PADS dengan lebih di tekankan pada otonomi daerah tingkat II. 4. Menterap tenaga kerja. 5. Meningkatkat pertumbuhan perekonomian daerah Agar program umum dapat tercapai dengan efektif maka setiap tahun akan dibuat program kerja dan anggaran tahunan. II MASALAH MASALAH1. Masalah intern antara lain : a. Perangkat organisasi PERBAMIDA belum berfungsi dan berperan sesuai dengan tugas dan kewajibanya . b. Masih lemahnya manajemen BPR milik pemerintah daerah. c. Masih beraneka ragamnya system administrasi pembukuan dan pokok pokok kepegawaian diantara BPR milik pemerintah daerah. d. Masih adanya beberapa pemerintah daerah yang kurang memperhatikan diadakan dan di kembangkanya BPR milik pemerintah daerah. e. Masih lemahnya permodalan yang di miliki BPR Milik Pemerintah Daerah. 2. Masalah masalah Ekstern antara lain ; a. Bahwa belum banyak peraturan – peraturan yang mendukung eksistensi BPR milik pemerintah daerah. b. Masih adanya BPR milik pemerintah daerah yang belum memiliki ijin usaha dari Menteri keuangan. c. Masih banyak pemerintah daerah yang belum memanfaatkan kesempatan mendirikan Perusahaan Dearah BPR, sebagai mana diatur oleh pasal 16 ayat 5 Undang – undang No. 7/Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 4 ayat (2) – PP No. 71/1992 tentang BPR. III TUJUAN DAN SASARAN Program umum ini merupakan tahapan dalam mencapai tujuan PERBAMIDA. Tujuan program umum adalah : 1. Meningkatkan kemampuan usaha BPR milik pemerintah daerah yang sudah ada sehingga manfaatnya makin dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya dan pemerintah daerah pada khususnya. 2. Menumbuhkan dan memperluas pembentukan berdirinya BPR milik pemerintah daerah yang baru. 3. Menggalang kerja sama antar anggota secara sehat sehingga tercipta kekuatan yang tangguh dalam membantu pemerintah daerah, dalam menunjang pertumbuhan perekonomian daerah. Sasaran program umum ini : untuk menumbuh kembangkan BPR Milik Pemerintah Daerah.
IV. KEBIJAKSANAAN DAN LANGKAH – LANGKAH PEMECAHANYA Kebujaksanaan yang ditempuh PERBAMIDA dalam mencapai tujuan – tujuan dan sasaran tersebut adalah menyusu program umum sebagai berikut : a. Bidang Hukum Organisasi : 1. Membantu untuk mendapatkan ijin usaha dari menteri keuangan bagi BPR Milik Pemerintah Daerah yang belum memdapat ijin. 2. Menyelenggarakan bantuan hokum bagi anggota yang memerlukan. 3. Pembentukan PEBBAMIDA Wilayah bagi dearah yang memenuhi syarat. 4. Mendorong berdiriny BPR Milik Pemerintah Derah yang baru di PERBAMIDA Wilayah dan secepatnya merubah status LDKP dan sejenisnya menjadi BPR . 5. Mengembangkan kerja sama antar anggota dengan Bank Negara maupun Bank Swasta dan asosiasi Perbankan lainya . b. Bidang Pendidikan, pelatihan dan manajemen perbankan : 1. Menyelenggarakan seminar dan loka karya manajemen perbankan . 2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Direksi dan Karyawan oleh PERBAMIDA wilayah dengan BI, pendanaan atau lembaga pendidikan perbankan . 3. Mengupayakan kemungkinan terbentuknya lembaga pendidikan perbankan untuk BPR milik pemerintah daerah, sehingga tersedia tenaga – tenaga yang terampil dan professional , sebagai kader –kader yang tangguh untuk mengembangkan BPR terse4but. c. Bidang Penelitian dan pengembangan : 1. Pengumpulan data yang akurat dari para anggota dalah rangka pengembangan,dan laporan perkembangan /publikasi ( laporan keuangan ) dan ketenaga kerjaan. 2. Meningkatkan mutu/kualitas administrasi dan pembukuan para anggota. 3. mendorong meningkatkan dan mengembangkan lapangan usaha anggota PERBAMIDA. 4. Mengusulkan kepada pemerintah BI kepada BPR yang sehat untuk di beri kesempatan membuka giro. 5. Meningkatkan system perikatan /perjanjiankredit dengan nasabah yang akhirnya dapat menjamin mengembalikan dengan baik dan aman. 6. Mengusahakan penyempurnaan dan penyesuaian ketentuan – ketentuan pokok tentang kepegawaian bagi BPR milik pemerintah daerah. d. Bidang dana dan keuangan 1. Mengusahakn dana murah 2. Mengusahakan bantuan keuangan dari bank Indonesia pemerintah untuk keperluan latihan, pendidikan, seminar dan lokakarya. 3. Mengembangkan kerja sama di bidang dana baik antar anggota maupun antar lembaga lainya . 4. Mengusahajan BPR Milik pemerintah daerah untuk di libatkan dalam pengelolaan uang daerah. 5. Agar penyaluran Dana – dana program semacam JPS dan lain – lain dapat melibatkan PD. BPR e. Bidang Komunikasi dan Informasi 1. Menerbitkan biletin. 2. Memperlancar dan meningkatkan arus informasi antar anggota . 3. Membentuk pusat informasi. |
| Last Updated on Thursday, 23 April 2009 02:20 |



